Kodim Demak Gelar Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024

    Kodim Demak Gelar Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024
    Kodim 0716.Demak menggelar Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di aula Makodim. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Staf Kodim 0716/Demak Mayor Inf Supriyono dan dihadiri oleh seluruh anggota TNI dan PNS Kodim 0716/Demak

    DEMAK - Kodim 0716.Demak menggelar Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di aula Makodim. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Staf Kodim 0716/Demak Mayor Inf Supriyono dan dihadiri oleh seluruh anggota TNI dan PNS Kodim 0716/Demak. Rabu (18/10/2023).

    Dalam penyampaiannya Kepala Staf Kodim 0716/Demak Mayor Inf Supriyono mengatakan sosialisasi Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Bagi prajurit TNI tidak ada kata lain kecuali harus netral. Artinya, netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, " tegas Kepala Staf Kodim.

    Kepala Staf Kodim 0716/Demak melanjutkan, mengingat begitu pentingnya sikap netral dalam membangun demokrasi dan profesionalisme TNI, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang akan di gelar pada beberapa daerah Propinsi.

    Oleh karena itu, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda.

    "Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi dilingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada, " imbuhnya. (Pendim0716).

    demak
    Muhammad Makruf

    Muhammad Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Pembangunan, Babinsa Hadiri Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 12/Mranggen Dampingi Penyaluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Pesan Babinsa Koramil 08/Karanganyar Saat Hadiri Pelantikan Sekdes dan Kadus di Desa Undaan Kidul
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan

    Ikuti Kami